Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu
Pendahuluan
Hai pembaca setia! Kali ini kita akan membahas sebuah keputusan penting dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, yaitu Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu). Keputusan ini menjadi angin segar bagi penataan pegawai non-ASN dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah. Mari kita telaah lebih lanjut apa saja poin-poin penting dalam keputusan ini.
Latar Belakang dan Pertimbangan
Keputusan ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan penting, antara lain:
- Amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
- Peraturan ini dibuat untuk menetapkan peraturan Menteri PANRB tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Beberapa undang-undang dan peraturan lain yang menjadi landasan hukum keputusan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Poin-Poin Penting dalam Keputusan
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai PPPK Paruh Waktu:
- Definisi: PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
- Tujuan Pengadaan: Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Jabatan yang Diisi: PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan jabatan sebagai berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Tenaga Kesehatan.
- Tenaga Teknis.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
- Proses Pengadaan:
- Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
- Diutamakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.
- PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.
- Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
- Status Kepegawaian: Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
- Perjanjian Kerja:
- Perjanjian kerja paling sedikit memuat nama jabatan, ekspektasi kinerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, dan sanksi.
- Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
- Evaluasi Kinerja: Evaluasi kinerja dilakukan triwulanan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja dapat menjadi pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
- Upah dan Fasilitas:
- PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
- Sumber pendanaan upah dapat berasal dari belanja pegawai.
- PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban: PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, menjaga persatuan Indonesia, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN, menjaga netralitas.
- Pemberhentian: PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena beberapa alasan, termasuk diangkat menjadi PPPK atau CPNS, mengundurkan diri, meninggal dunia, melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, mencapai batas usia pensiun, terdampar perampingan organisasi, tidak cakap jasmani dan rohani, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau dipidana dengan pidana penjara.
- Perubahan Organisasi: Jika terjadi perubahan organisasi pemerintah, PPPK Paruh Waktu dapat dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensinya.
Kesimpulan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 ini merupakan langkah maju dalam penataan pegawai pemerintah, khususnya bagi pegawai non-ASN. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah menjadi lebih fleksibel dan efisien. Kebijakan ini juga memberikan kejelasan status dan perlindungan bagi pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
Semoga postingan ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai Keputusan Menteri PANRB tentang PPPK Paruh Waktu. Sampai jumpa di postingan berikutnya!
No | Surat Resmi | Download File |
---|---|---|
1) | Keputusan MenPanRB No. 16 Th. 2025 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar