Kurikulum 2025: Sebuah Transformasi Pendidikan untuk Generasi Masa Depan Indonesia
Pendidikan adalah fondasi kemajuan suatu bangsa. Di Indonesia, upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus dilakukan, salah satunya melalui pembaruan regulasi kurikulum. Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi dan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Mari kita bedah lebih dalam esensi dan perubahan signifikan yang dibawa oleh peraturan-peraturan ini.
1. PERMENDIKDASMEN Nomor 12 Tahun 2025: Memperkuat Standar Isi Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 ditetapkan untuk memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan.
Apa itu Standar Isi? Menurut peraturan ini, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi ini dikembangkan sesuai dengan kompetensi lulusan dan menjadi bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Muatan Wajib dan Perkembangan Keilmuan: Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan:
- Muatan wajib sesuai peraturan perundang-undangan [11a].
- Konsep keilmuan [11b].
- Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan [11c].
Muatan wajib yang dimaksud meliputi: pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, bahasa (Indonesia, daerah, dan bahasa asing, terutama Bahasa Inggris), matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal. Pengembangan materi ini juga disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Pendidikan untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus: Peraturan ini juga secara spesifik mengatur ruang lingkup materi untuk peserta didik berkebutuhan khusus penyandang disabilitas di semua jenjang (PAUD, SD, SMP, SMA Luar Biasa). Materi ini terbagi menjadi materi umum (pembinaan hidup sehat, adaptasi, keselamatan diri, pemanfaatan alat bantu, dan pengembangan kemandirian) dan materi khusus yang disesuaikan dengan kekhususan disabilitasnya (sensorik, intelektual, fisik, mental).
2. PERMENDIKDASMEN Nomor 13 Tahun 2025: Perubahan Penting dalam Kurikulum
Peraturan Menteri ini merupakan perubahan dari Permendikbudristek sebelumnya, dengan tujuan untuk membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila, serta menyesuaikan kurikulum dan pendekatan pembelajaran dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya.
Mari kita telaah beberapa perubahan kunci yang diidentifikasi oleh dokumen "Perubahan Kurikulum.pdf":
-
Kerangka Dasar Kurikulum: Pendekatan Pembelajaran Mendalam
- Salah satu perubahan mendasar adalah ditambahkan dan ditegaskannya Pendekatan Pembelajaran Mendalam sebagai komponen Kerangka Dasar Kurikulum. Pendekatan ini berfokus pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu.
- Pembelajaran mendalam menempatkan peserta didik sebagai pusat pembelajaran, didukung oleh filosofi dari berbagai tokoh pendidikan, baik nasional seperti Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy’ari, Ki Bagus Hadikusumo, dan Romo Y.B. Mangunwijaya, maupun internasional seperti John Dewey.
- Pendekatan ini berprinsip pada pembelajaran yang berkesadaran (peserta didik aktif dan mampu meregulasi diri), bermakna (pengetahuan dapat diaplikasikan secara kontekstual), dan menggembirakan (suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi).
- Tujuan akhirnya adalah mencapai delapan dimensi profil lulusan: keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi.
-
Struktur Kurikulum dan Madrasah:
- Struktur Kurikulum kini secara eksplisit mencakup madrasah di setiap jenjang pendidikan luar biasa (misalnya, Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa, Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa, Madrasah Aliyah Luar Biasa).
-
Pelaksanaan Kokurikuler:
- Terjadi perubahan signifikan dalam pelaksanaan Kokurikuler. Sebelumnya, kokurikuler dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kini, pelaksanaannya dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.
- Kompetensi Kokurikuler tidak lagi hanya mengacu pada 6 dimensi P5, melainkan mengacu pada 8 Dimensi Profil Lulusan (DPL).
- Muatan pembelajaran kokurikuler tetap berupa "tema," namun sekarang "tema" dikembangkan oleh satuan pendidikan sendiri, bukan lagi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi.
-
Ekstrakurikuler Wajib: Kepramukaan atau Kepanduan Lainnya Kembali Diterapkan
- Perubahan penting lainnya adalah penegasan kembali bahwa Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya. Ini menandai kembalinya kewajiban ekstrakurikuler kepramukaan yang sebelumnya dihapus.
- Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik. Fungsinya mencakup pengembangan diri, sosial, rekreatif, dan persiapan karier. Jenisnya beragam, mulai dari krida (Pramuka, PMR), karya ilmiah, olah-bakat/minat, hingga keagamaan.
-
Mata Pelajaran Pilihan Baru: Koding dan Kecerdasan Artifisial
- Sebuah pasal sisipan baru (Pasal 32A) menambahkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (Coding and Artificial Intelligence). Mata pelajaran ini akan diselenggarakan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026 di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ini menunjukkan adaptasi kurikulum terhadap perkembangan teknologi digital.
Menuju Pendidikan yang Lebih Holistik dan Adaptif
Kedua peraturan ini secara sinergis membawa visi pendidikan yang lebih holistik, adaptif, dan berorientasi pada pembentukan karakter serta kompetensi yang relevan dengan tantangan zaman. Dengan adanya Pendekatan Pembelajaran Mendalam, penekanan pada 8 Dimensi Profil Lulusan, dan pengenalan mata pelajaran baru seperti Koding dan Kecerdasan Artifisial, diharapkan pendidikan di Indonesia mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral, empati sosial, dan spiritualitas yang kokoh, siap menghadapi masa depan yang kompleks.
Perubahan kurikulum ini adalah langkah progresif untuk memastikan setiap murid dapat berkembang secara optimal dan menjadi bagian dari masyarakat yang cerdas, berbudaya, serta berjati diri Pancasila.
0 Komentar