Mengenal Lebih Dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Panduan Lengkap untuk Murid dan Satuan Pendidikan
Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah kebijakan nasional yang dirancang untuk menyediakan penilaian terstandar yang objektif dan terukur secara nasional mengenai pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid. Pedoman penyelenggaraan TKA ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 dan mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2025.
TKA berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam melaksanakannya. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan yang objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.
Mengapa TKA Penting?
Penyelenggaraan TKA dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak tersedianya laporan terstandar ini menimbulkan masalah, terutama dalam proses seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan (misalnya rapor). Ini karena penilaian satuan pendidikan belum terstandar, sehingga nilai yang sama dari sekolah yang berbeda belum tentu mencerminkan tingkat penguasaan akademik yang setara, yang berpotensi merugikan murid dari satuan pendidikan dengan standar lebih tinggi.
TKA hadir sebagai solusi untuk menyediakan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan antar satuan pendidikan, menjadikannya instrumen seleksi akademik yang lebih adil. Selain itu, TKA juga merupakan bagian dari upaya pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, serta pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan informal. Penting untuk diingat bahwa TKA bukanlah evaluasi untuk menentukan kelulusan murid; penentuan kelulusan tetap menjadi kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.
Siapa Peserta TKA?
TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif. Persyaratan peserta TKA meliputi:
- Kelas 6 SD/MI/Paket A/PKPPS Ula sederajat pada semester terakhir, dengan laporan hasil belajar kelas V dan semester gasal kelas VI.
- Kelas 9 SMP/MTs/Paket B/PKPPS Wustha sederajat pada semester terakhir, dengan laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas.
- Kelas 12 SMA/MA/Paket C/PKPPS Ulya sederajat dan SMK/MAK program 3 tahun, pada semester terakhir, dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 11 semester genap.
- Kelas 13 SMK program 4 tahun, dengan laporan hasil belajar dari kelas 10 semester gasal hingga kelas 12 semester genap.
- Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.
Bagaimana Mekanisme Pendaftaran Peserta TKA?
Proses pendaftaran TKA melibatkan beberapa langkah yang dikoordinasikan oleh satuan pendidikan dan berbagai tingkat penyelenggara:
- Murid mendaftarkan diri dengan mengisi dan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali ke satuan pendidikan. Untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK, surat ini juga mencantumkan mata uji pilihan.
- Murid menyerahkan pas foto terbaru (6 bulan terakhir) dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
- Operator satuan pendidikan melakukan pendaftaran calon peserta TKA.
- Dinas pendidikan dan kantor kementerian agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk verifikasi dan validasi data oleh satuan pendidikan. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji pilihan pada lembar DNS.
- Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) setelah data DNS divalidasi dan tidak ada perubahan, kemudian mengunggahnya ke laman TKA.
- Penyelenggara tingkat daerah memvalidasi SPTJM yang telah diunggah.
- Penomoran peserta dilakukan setelah SPTJM divalidasi.
- Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan dan didistribusikan ke satuan pendidikan.
- Kartu peserta diterbitkan dan didistribusikan kepada calon peserta TKA melalui satuan pendidikan.
Peserta berhak mendapatkan kartu peserta setelah DNT diterbitkan, mengikuti gladi bersih, mendapatkan kartu login, mengikuti seluruh mata uji, dan memperoleh Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Struktur Ujian dan Mata Uji TKA
TKA disiapkan dalam bentuk soal digital menggunakan sistem aplikasi Kementerian dan merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Bentuk soal TKA adalah objektif (Pilihan Ganda dan Pilihan Ganda Kompleks). Bentuk pilihan ganda kompleks mencakup model multiple choice multiple answers (MCMA) dan kategori (misalnya, benar/salah, sesuai/tidak sesuai untuk beberapa pernyataan).
Mata uji TKA dibagi berdasarkan jenjang:
- Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat dan Kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta Kelas 13 SMK program 4 tahun:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan. Peserta jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat memilih 2 (dua) mata pelajaran dari daftar seperti Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Geografi, Sejarah, Antropologi, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Prancis, Bahasa Jepang, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin, dan Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris tingkat lanjut. Untuk jenjang SMK/MAK, pilihan pertama adalah Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan, dan pilihan kedua adalah salah satu dari mata pelajaran pilihan lainnya.
Kompetensi yang Diujikan (Khusus SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK)
Kerangka asesmen TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK memuat latar belakang, tujuan, mata uji, jenis soal, serta muatan dan kompetensi yang diujikan. Berikut adalah garis besar kompetensi yang diukur untuk mata uji wajib dan pilihan:
-
Mata Uji Wajib:
- Bahasa Indonesia: Fokus pada keterampilan membaca (pemahaman tekstual, inferensial, evaluasi, dan apresiasi) menggunakan teks informasi dan fiksi.
- Matematika: Mengukur kemampuan memahami fakta, konsep, prinsip, prosedur, serta menerapkan pengetahuan matematika untuk menyelesaikan masalah (problem solving) pada elemen Bilangan, Aljabar, Geometri dan Pengukuran, Data dan Peluang, serta Trigonometri. Diukur pada level kognitif Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
- Bahasa Inggris: Mengukur keterampilan membaca beragam jenis teks berbahasa Inggris (descriptive, recount, narrative, procedure, analytical exposition) dalam konteks sehari-hari, vokasional, dan akademik. Diukur pada level kompetensi pemahaman tekstual, inferensial, serta evaluasi dan apresiasi, disesuaikan dengan standar CEFR tingkat B1 dan A2.
-
Mata Uji Pilihan (Contoh):
- Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut: Sama seperti Bahasa Indonesia wajib, fokus pada keterampilan membaca dengan tingkat kompleksitas teks yang lebih tinggi.
- Matematika Tingkat Lanjut: Mengukur kemampuan memahami konsep, prinsip, prosedur, dan problem solving dalam elemen Aljabar (Matriks, Polinomial, Fungsi), Geometri dan Pengukuran (Vektor, Lingkaran, Transformasi Geometri), dan Kalkulus (Limit). Diukur pada level Pengetahuan dan Pemahaman, Aplikasi, dan Penalaran.
- Fisika: Mengukur pemahaman konseptual, berpikir kritis, dan penerapan prinsip fisika (Kinematika, Dinamika, Fluida, Gelombang, Kalor dan Termodinamika, Kelistrikan) dalam berbagai konteks, serta keterampilan proses sains.
- Kimia: Mengukur penguasaan konsep kimia, penerapannya dalam penyelesaian masalah, dan analisis permasalahan kimia (Kimia Dasar, Kimia Analitik, Kimia Fisik, Kimia Organik) dalam konteks penyelidikan ilmiah, fenomena sehari-hari, isu lingkungan, dan industri.
- Biologi: Mengukur kemampuan berpikir dan keterampilan proses/inkuiri terkait konsep keanekaragaman hayati, sel, dan proses pada makhluk hidup. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Pendidikan Pancasila: Mengukur kemampuan menjelaskan, menerapkan, dan menganalisis Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen terhadap NKRI. Diukur pada level Pemahaman konsep, Penerapan konsep, dan Penalaran.
- Ekonomi: Menilai pemahaman konseptual dan keterampilan analitis pada Konsep Dasar Ilmu Ekonomi, Ekonomi Mikro dan Makro, Ekonomi Internasional, dan Akuntansi Keuangan Dasar. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
- Geografi: Mengukur kemampuan memahami, menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural terkait fenomena geosfer. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
- Sosiologi: Mengukur pemahaman konsep dan kemampuan analisis fenomena sosial, termasuk Masyarakat Multikultural, Perubahan Sosial Budaya, Penelitian Sosial, dan Kelompok Sosial. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
- Sejarah: Mengukur kemampuan memahami dan mengkaji peristiwa sejarah dalam konteks ruang dan waktu, serta mengembangkan berpikir historis. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
- Antropologi: Mengukur kemampuan memahami, menganalisis, dan mengaplikasikan antropologi sebagai disiplin keilmuan, termasuk Etnografi, Masyarakat Multikultural, Perubahan Sosial Budaya, Kearifan Lokal dan Tradisi Lisan. Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
- Bahasa Prancis, Jerman, Jepang, Mandarin, Korea, Arab: Fokus pada keterampilan membaca teks sederhana dengan tingkat kompleksitas yang sesuai dengan standar bahasa terkait (CECRL A2-2, GER A1 Plus-A2.1, JF Standard A1, HSK 1, TOPIK I Level 1), mengukur pemahaman literal, reorganisasi, dan pemahaman inferensial.
- Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan (SMK/MAK): Menilai pemahaman konseptual dan keterampilan analitis terkait kegiatan produksi, pemasaran, distribusi, dan pengelolaan usaha, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Diukur pada level Pemahaman, Penerapan, dan Penalaran.
Penyelenggaraan TKA
Pelaksanaan TKA melibatkan berbagai pihak di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Satuan pendidikan yang terakreditasi dan terdaftar di Dapodik atau EMIS dapat menjadi pelaksana TKA, dengan kriteria memiliki infrastruktur memadai (listrik, komputer, internet) dan proktor serta teknisi berpengalaman. Jika tidak memenuhi kriteria, satuan pendidikan dapat menumpang di tempat lain atas persetujuan dinas pendidikan/kementerian agama.
TKA dilaksanakan menggunakan sistem asesmen berbasis komputer dengan moda daring atau semi daring. Jadwal pelaksanaan TKA ditetapkan dan diumumkan oleh penyelenggara tingkat pusat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
Sumber Daya Manusia dan Peran Mereka:
- Petugas Pendataan: Memastikan validitas data murid, mengimpor data, mengunggah foto, dan memverifikasi DNS.
- Proktor: Menginstal dan mengkonfigurasi aplikasi, mengelola data peserta melalui laman TKA, merilis token, dan menyelesaikan kendala teknis. Satu proktor menangani maksimal 40 komputer klien.
- Teknisi: Memastikan sarana komputer dan jaringan berfungsi baik, mengelola kelistrikan, dan membantu proktor instalasi aplikasi.
- Pengawas: Memastikan ketertiban ruang TKA, membacakan tata tertib, membagikan kartu login, dan mencatat kejadian selama tes. Pengawas harus berasal dari satuan pendidikan lain dan bukan pengampu mata pelajaran yang diujikan. Satu pengawas mengawasi maksimal 20 peserta.
Waktu Pelaksanaan TKA:
- 2 hari untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Hari pertama: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Hari kedua: 2 mata pelajaran pilihan.
- 1 hari untuk SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat. Hari pertama: Matematika dan Bahasa Indonesia.
Pembiayaan Pelaksanaan: Anggaran pelaksanaan TKA mencakup persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Sumber biaya dapat berasal dari Anggaran Satuan Pendidikan, APBD, APBN, dan/atau sumber lain yang sah. Biaya TKA di satuan pendidikan dianggarkan melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran:
TKA memiliki tata tertib yang ketat untuk semua pihak yang terlibat, termasuk penulis soal, penyelia pengawas, pengawas, proktor, teknisi, peserta, dan satuan pendidikan. Pelanggaran dibagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Contoh pelanggaran berat peserta meliputi: tes dikerjakan orang lain (joki), membawa alat komunikasi/kalkulator, merekam/memfoto soal, menyontek, atau menggunakan alat bantu lain.
Tindakan terhadap pelanggaran dapat berupa:
- Peringatan lisan.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
- Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol).
- Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.
- Pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan atau rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA selama 3 kali berturut-turut untuk satuan pendidikan yang melanggar.
Pengaturan Khusus:
TKA juga menyediakan pengaturan khusus bagi peserta yang membutuhkan layanan khusus, seperti:
- Peserta berkebutuhan khusus (kecuali hambatan intelektual).
- Peserta di lembaga pemasyarakatan.
- Peserta yang dirawat di rumah sakit (jika kondisi kesehatan memungkinkan).
- Peserta yang sedang praktik kerja lapangan atau mengikuti lomba/pemusatan latihan.
Untuk peserta disabilitas sensorik netra, dapat menggunakan pembaca layar (screen reader) atau pendamping pembaca soal. Peserta disabilitas fisik dapat mendapatkan bantuan dari pendamping.
0 Komentar