1. Gubernur, Bupati/Wali Kota
2. Kepala Dinas Pendidikan
di seluruh Indonesia
Dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.
SEB ini bertujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah, menggerakkan kembali Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, tidur cepat) serta program Pagi Ceria yang meliputi senam pagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama sebelum pembelajaran.
Kami mengharapkan peran serta Pemerintah Daerah untuk:
Mengintegrasikan kebijakan pendidikan karakter dalam RPJMD dan RKPD.- Mendorong pelaksanaan Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan program Pagi Ceria kepada satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
- Melakukan publikasi, pemantauan, dan evaluasi secara berjenjang terhadap pelaksanaan pendidikan karakter.
Hormat kami,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Isi Surat Edaran Bersama Mendikdasmen, Menag, Mendagri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446H/2025M:
- Tgl. 27 dan 28 Februari serta tgl. 3, 4, dan 5 Maret 2025, Pembelajaran Mandiri, dilingkungan Keluarga dan masyarakat, penugasan dari Sekolah/Madrasah.
- Tgl. 6 sd 25 Maret, pembelajaran di sekolah/madrasah beserta kegiatan keagamaan lainnya.
- Tgl. 26, 27, dan 28 Maret serta tgl. 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, libur sekitar Idul Fithri 1446H/2025M
- Tgl. 9 April 2025, kegiatan belajar mengajar kembali normal.
No | File Dokumen Asli | Download File |
---|---|---|
1) | SEB Pembelajaran di Bulan Ramadhan | |
2) | Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar